Ongkos Naik Haji Bakal Naik Pada 2018, Begini Respons Menag

Sejak 1 Januari 2018, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan penetapan pajak pembangunan negara atau PPN sebesar lima persen.

oleh Sunariyah diperbarui 03 Jan 2018, 13:57 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Bukan rahasia lagi ongkos naik haji di Indonesia relatif mahal. Tahun lalu pemerintah mematok harga Rp 34, 9 juta. Harga ini naik Rp 249 ribu dari tahun 2016. Harga avtur dan nilai tukar rupiah menjadi penentu besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Rabu (3/1/2017), pada 2018 ongkos naik haji (ONH) akan semakin naik. Sebab, mulai 1 Januari lalu Pemerintah Arab Saudi memberlakukan penetapan pajak pembangunan negara atau PPN sebesar lima persen.

PPN dikenakan pada sejumlah barang, seperti makanan, pakaian, barang elektronik, bensin, tagihan telepon, air dan listrik, serta pemesanan hotel. Sudah pasti, pemerintah akan menaikkan biaya karena menyangkut kebutuhan jemaah.

"Tentu konsekuensinya apa boleh buat. Yah tentu akan ada penyesuaian harga, akan ada kenaikan-kenaikan harga. Kami sekarang sedang menghitung khusus terkait dengan haji agar kenaikannya itu betul-betul pada ambang batas yang masih bisa ditolerir dan rasional," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya