Liputan6.com, Jakarta Delapan terdakwa kasus geng motor divonis bebas oleh majelis hakim karena dinilai tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.
Advertisement
Delapan terdakwa kasus geng motor divonis bebas oleh majelis hakim karena dinilai tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.
Diterbitkan 16 Desember 2017, 14:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Delapan terdakwa kasus geng motor divonis bebas oleh majelis hakim karena dinilai tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.
Advertisement