Direktur Perusahaan Penyuplai Gula Rafinasi Jadi Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan 1 orang sebagai tersangka penyimpangan distribusi gula rafinasi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Des 2017, 13:27 WIB
Barang bukti sejumlah kemasan gula rafinasi yang ditampilkan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (1/11). Petugas berhasil mengamankan sebanyak 82.500 kemasan gula rafinasi yang siap konsumsi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi. Kali ini, penyidik menetapkan ES yang merupakan Direktur PT Nusa Indah sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka ES selaku Direktur PT Nusa Indah," kata Direktur Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Menurut dia, PT Nusa Indah adalah perusahaan penyuplai gula rafinasi ke PT Crown Pratama. Oleh PT Crown Pratama kemudian gula rafinasi itu dikemas dan dijual ke puluhan hotel mewah dan kafe untuk konsumsi. Padahal, gula rafinasi sejatinya digunakan untuk kebutuhan industri.

"PT Crown Pratama yang diketahui bahwa merupakan perusahaan pengemasan," ucap Agung.

Atas perbuatannya dalam kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi, ES dijerat dengan Pasal 110 Undang-Undang Perdagangan atau Pasal 142 junto Pasal 39 Undang-Undang Pangan dan Pasal 62 Undang-Undang Konsumen.

2 dari 3 halaman

Tersangka Sebelumnya

Barang bukti sejumlah kemasan gula rafinasi yang ditampilkan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (1/11). Gula rafinasi adalah gula yang memiliki warna lebih putih dengan tingkat kemurnian yang lebih tinggi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Dirut PT Crown Pratama berinisial BB sebagai tersangka atas kasus ini. BB juga telah ditahan Bareskrim Polri.

Selain itu, penyidik juga berhasil menemukan jenis gula rafinasi di 56 hotel dan kafe. Persebarannya di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, dan sejumlah kota lainnya.

"Gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan dan dikonsumsi. Ini hanya untuk industri," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 1 November 2017.

 

3 dari 3 halaman

Tak Layak Konsumsi

Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya (kiri) menunjukkan kemasan gula rafinasi di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (1/11). Menurut pihak kepolisian, gula rafinasi tidak layak langsung dikonsumsi dan harus diolah lagi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gula rafinasi tidak layak langsung dikonsumsi. Gula jenis ini perlu diolah sebelum dikonsumsi seseorang. Pengungkapan kasus gula rafinasi, menurut Agung, berawal dari penyelidikan jajarannya.

Hasil penelusuran polisi, gula rafinasi itu berasal dari PT Crown Pratama. "Perusahaan ini yang melakukan pengemasan guka rafinasi," ucap Agung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya