AM Fatwa Akan Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata

Rencananya, AM Fatwa akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 WIB.

oleh Anendya Niervana diperbarui 14 Des 2017, 09:17 WIB
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, AM Fatwa (kanan) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPD RI Andi Mappetahang Fatwa, atau lebih dikenal dengan nama AM Fatwa, meninggal dunia pagi ini. Politikus senior itu meninggal dunia karena komplikasi penyakit yang dia derita selama beberapa tahun.

Rencananya, AM Fatwa akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat ini jenazah masih di rumah sakit MMC dan akan menuju DPD untuk dilakukan penghormatan terakhir.

Keluarga mengaku tidak bisa memastikan kapan AM Fatwa mulai menderita sakit liver.

"Itu yang kita tidak tahu. Soalnya beliau kalau sakit tidak pernah dirasa," ujar keponakan AM Fatwa, Andi Agung Baso Amir di rumah duka, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Menurut Andi Agung, AM Fatwa mulai masuk rumah sakit bulan September setelah menghadiri wisuda anaknya di Australia.

AM Fatwa dirawat dua minggu terakhir di Rumah Sakit MMC. Kondisi AM Fatwa selama dirawat sempat naik turun. Namun pagi tadi Andi Agung mendapat kabar dari salah satu anak AM Fatwa bahwa kondisinya mengkhawatirkan.

2 dari 2 halaman

Sakit Komplikasi

Calon incumbent atau petahana ini meraih meraih 172.875 suara.

Politikus senior itu meninggal dunia karena komplikasi penyakit yang dia derita selama beberapa tahun.

"Sakitnya sudah lama, yang paling parah semalam dia nge-drop," kata Anggota DPD Azis Khafia kepada Liputan6.com, Kamis (14/11/2017).

Menurut Aziz, AM Fatwa meninggal dunia lantaran beberapa penyakit yang dia derita, yaitu paru-paru dan jantung, ditambah usianya yang memang sudah lanjut.

Aziz sendiri tak mengetahui kapan AM Fatwa akan dimakamkan. Sebab, sampai saat ini jenazah pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, itu masih berada di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan.

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya