2 Penghargaan untuk Kementerian Kesehatan dari KPK

Kementerian Kesehatan tahun ini mendapatkan dua penghargaan bergengsi dari KPK

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Des 2017, 16:31 WIB
Kementerian Kesehatan tahun ini mendapatkan dua penghargaan bergengsi dari KPK ( Foto : Dok Kemenkes)

 

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2017 yang digelar di Jakarta (12/12). Acara yang sudah diselenggrakan sebanyak 12 kali di Indonesia ini kembali memberi penghargaan kepada instansi pemerintah, BUMN, maupun swasta yang turut mendukung gerakan pemberantasan korupsi.

HAKORDIA tahun 2017 mengangkat tema Bergerak Bersama Memberantas Korupsi untuk Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera. Pada acara penutupan hadir Wakil Presiden Jusuf Kalla yang turut berpesan agar kita semua mengakhiri perilaku koruptif yang dapat dimulai melalui good governance.

Kementerian Kesehatan tahun ini mendapatkan dua penghargaan bergengsi, yaitu sebagai Lembaga dengan Implementasi e-LHKPN terbaik tahun 2017 dengan kategori Pilot Project terbaik tahun 2017 dan sebagai Kementerian dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik. Penghargaan ini diberikan langsung kepada Menteri Kesehatan Nila Moeloek oleh Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo.

Kemenkes dianggap telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh KPK, yaitu memenuhi 90 persen tingkat kepatuhan LHKPN sehingga dapat menerima penghargaan tersebut. LHKPN merupakan salah satu alat yang digunakan untuk pencegahan korupsi sehingga tujuan pemberian penghargaan ini adalah sebagai bentuk apresiasi dari KPK kepada instansi yang telah melakukan pengelolaan LHKPN di lingkungan instansinya secara baik.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap negara dan mendukung terlaksananya pemerintahan yang bersih, Kemenkes juga telah bekerja sama dengan KPK dan BPJS Kesehatan untuk membentuk tim penanganan kecurangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut sebagai upaya pencegahan adanya kecurangan dalam program JKN dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 terdapat berbagai pihak yang berpotensi melakukan kecurangan dalam program JKN dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Mulai dari peserta, fasilitas kesehatan, hingga penyedia obat dan alat kesehatan.

Dalam kategori yang sama beberapa kementerian juga turut mendapatkan penghargaan yang sama dengan Kementerian Kesehatan, antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan, Pemkab Bantul, Pemkab Bone, Pemkab Pinrang, Pemkab Wonogiri, BPD, PLN, Pupuk Indonesia, dan Telkom Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya