VIDEO: Surat Edaran Meresahkan Warga Non-Muslim Batal Berlaku

Surat edaran peraturan kegiatan non-Muslim di Desa Rajeg viral di media sosial. Namun, surat edaran itu kini tak berlaku.

oleh Gautama Adianto diperbarui 08 Des 2017, 06:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Surat edaran peraturan kegiatan non-Muslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di RW 06, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, viral di media sosial. Surat edaran itu kini dinyatakan tidak berlaku.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya