Uji Materi PBI Uang Elektronik Ditolak MA

Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai uang elektronik.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 07 Des 2017, 19:55 WIB
Pengendara melakukan transaksi non tunai menggunakan kartu e-Toll di gerbang tol Semanggi 2, Jakarta, Selasa (31/10). Semua transaksi di jalan tol wajib menggunakan uang elektronik atau e-money per 31 Oktober 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai uang elektronik atau e-money yang diajukan oleh Tu Bagus dan Normansyah beberapa waktu lalu.

Direktur Eksekutif Departemen Hukum Bank Indonesia Rosalina Suci mengatakan penolakan MA telah resmi diputuskan pada 5 Desember 2017.

"Ada berita bagus mengenai kepastian hukum mengenai PBI uang elektronik, karena pada 5 Desember kemarin diputuskan uji materi ditolak," kata Suci di gedung Bank Indonesia, Kamis (7/12/2017).

Dijelaskannya, uji materi yang dilakukan masyarakat tersebut disebabkan dianggapnya PBI tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Mata Uang. Selain itu, penerapan e-money di jalan tol juga dinilai sebagai sebuah pemaksaan.

Awalnya BI menghawatirkan megenai adanya uji materi tersebut. Jika uji materi itu digagalkan maka penerapan e-money kembali tidak memiliki basis hukum dan ini akan menghambat program gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).

"Dengan ditolaknya uji materi ini maka kita tidak perlu khawatir lagi, bahwa e-money tidak bertentangan dengan UU mata uang," tutup dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: 

2 dari 2 halaman

Keberatan

Sebelumnya, Normansyah dan Tubagus Haryo Karbyanto mengajukan gugatan melalui uji materi ke Mahkamah Agung (MA) mengenai aturan Bank Indonesia yang mewajibkan penggunaan uang elektronik di fasilitas publik seperti jalan tol dan Transjakarta. 

Aturan yang digugat adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik.

Keduanya mengajukan permohonan keberatan atas aturan uang elektronik tersebut ke Mahkamah Agung melalui permohonan judicial review.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya