Ini Isi Dakwaan Setnov yang Dilimpahkan ke Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Des 2017, 08:33 WIB
Ketua DPR Setya Novanto saat menghadiri sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). Dalam sidang tersebut, beberapa kali Setnov mengaku lupa saat ditanya hakim maupun jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Berkas penyidikan, dan berkas dakwaan sudah dirampungkan tim penindakan dan penuntut umum lembaga antirasuah.

"Jadi sejak sore ini, maka berkas dan dakwaan tidak hanya di KPK saja, tetapi sudah di Pengadilan Negeri (Jakarta Pusat-Pengadilan Tipikor), dan juga pihak tersangka SN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 6 Desember 2017.

Surat dakwaan yang diterima pihak Pengadilan Tipikor dan Setya Novanto ini terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

"Apa isi dakwaan itu? Nanti kita lihat pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Namun yang pasti SN diduga bersama pihak-pugak lain dalam dugaan korupsi e-KTP," kata Febri.

Menurut dia, dalam dakwaan ini tidak hanya menerangkan keterlibatan Setya Novanto seorang dalam kasus korupsi e-KTP. Sebab, kasus ini melibatkan banyak pihak dan pejabat, maka akan diuraikan semua oleh jaksa dalam sidang perdana nanti.

"Selain perbuatan yang kita uraikan di sana, kami juga uraikan pihak-pihak yang diduga diuntungkan dari proyek e-KTP ini termasuk salah satunya adalah SN. Jadi kita akan lihat bagaimana alur proses pembahasan anggaran, pertemuan-pertemuan dan juga dugaan aliran dana ke sejumlah pihak," papar dia.

2 dari 2 halaman

Bukan Srategi

KPK membantah pelimpahan berkas tersangka kasus e-KTP Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor sebagai taktik menghindari sidang praperadilan.

"Enggak, ini proses biasa saja sebenarnya, bukan bagian strategi. Ini memang kita pikirkan sudah harus dilimpahkan," ujar jaksa KPK Irene Putrie.

Pihak Setya Novanto menduga, KPK takut kembali kalah dalam praperadilan. Sebab, bila dakwaan dibacakan di pengadilan, praperadilan yang diajukan Novanto praktis gugur.

Menurut Irene, pelimpahan berkas perkara setebal ribuan halaman itu merupakan proses lumrah dalam sebuah perkara. Ia mengatakan, pelimpahan berkas ke pengadilan lantaran penuntut umum sudah rampung menyusun surat dakwaan terhadap Ketua DPR itu.

"Penuntut umum menyatakan berkas perkara sudah lengkap dan penuntut umum sudah menyelesaikan dakwaan dan sekarang kita limpahkan," ia menegaskan.

Dengan sampainya berkas perkara Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Irene dan tim penuntut umum lainnya akan menunggu jadwal sidang perdana dari majelis hakim.

"Biasanya tiga sampai lima hari, maksimal tujuh hari‎," papar Irene.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya