Warganet Gaungkan #SukaKemewahan untuk Pengacara Setya Novanto

Warganet menggaungkan tagar #SukaKemewahan untuk pengacara Setya Novanto. Apa penyebabnya?

oleh Jeko I. R. diperbarui 26 Nov 2017, 15:42 WIB
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (Liputan6.com/ Andri Setiawan)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) jadi bahan gunjingan para warganet, kini malah sang pengacara, Fredrich Yunadi, yang kena giliran. Alasan warganet 'gerah' dengan Fredrich karena ia terlalu kelewatan memamerkan gaya hidupnya yang mewah.

Awalnya, Fredrich diwawancara oleh Najwa Shihab dalam sebuah video wawancara khusus yang beredar di media sosial (medsos).

Dalam wawancara tersebut, Najwa bertanya berapa 'honor' yang diterima oleh Fredrich saat menjadi pengacara Setya Novantodalam kasus e-KTP yang jadi incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya ingin tahu, fee Anda berapa pak Fredrich. Karena kan banyak yang ingin tahu, wah fee-nya pasti mahal sekali ya," tanya Najwa.

Bukannya mengelak, pria berkacamata ini justru terpancing menjawab pertanyaan tersebut. Ia malah 'jor-jor'an pamer soal harta kekayaannya.

"Insya Allah, saya suka mewah. Kalau ke luar negeri, sekali pergi itu saya minimum spend 3M, 5M. Yang sekarang tas Hermes (Fredrich malah membacanya 'Herme', seharusnya dibaca Ermez, red.) itu harganya 1M juga saya beli, saya suka kemewahan," ujar Fredrich.

Karena jawabannya tersebut, warganet pun 'gatal' ingin merespons. Terbukti, tagar #SukaKemewahan yang ditujukan untuk pengacara Setya Novanto ini, menjadi trending topic Twitter Indonesia pada Minggu (26/11/2017). Berikut kumpulan kicauannya:

2 dari 2 halaman

Kasus Setya Novanto

Ketua DPR Setya Novanto di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). Setnov diperiksa untuk dua kasus berbeda, kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dan kecelakaan yang dialaminya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sekadar informasi, ini merupakan kali kedua Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah KPK.

Novanto sebelumnya juga tersangka di kasus korupsi e-KTP. Namun, status tersangkanya gugur karena menang praperadilan melawan KPK.

‎Dalam kasus ini, Setya Novanto dinilai turut bersama-sama dengan Andi Narogong menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Dalam proses hukumnya, penyidik sempat menerbitkan surat penangkapan dan memasukkan nama Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sampai akhirnya pada Jumat 17 November 2017, KPK resmi menahan Ketua Umum Partai Golkar itu selama 20 hari di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari ke depan.

Namun, dikarenakan kondisi Novanto yang masih perlu dilakukan pemeriksaan akibat kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau Jakarta, penyidik membantarkan penahanan Setya Novanto di RSCM.

Setelah menjalani serangkaian tes kesehatan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akhirnya pada Minggu 19 November 2017, penyidik menahan Setya Novanto di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(Jek/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya