KPK: Istri Setya Novanto Dicekal Terkait Kasus E-KTP

KPK membenarkan telah mencegah istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Nov 2017, 16:25 WIB
Istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor menundukan kepala usai diperiksa KPK selama delapan jam di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11). Deisti diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mencegah istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Deisti dicekal terkait penyidikan kasus e-KTP.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan e-KTP dengan tersangka ASS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Menurut dia, pencegahan ini berlaku dalam jangka waktu 6 bulan ke depan terhitung sejak 21 Oktober 2017.

Penyidik, lanjut dia, masih membutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP. "Agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan surat dari KPK diterima pada 21 November 2017. Sejak saat itu pula, Ditjen Imigrasi mencekal istri Setya Novanto.

"21 November ada surat perintah pencegahan dari KPK atas nama ibu Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto untuk dilakukan pencegahan agar tidak berpergian ke luar negeri," ujar Agung di PTUN, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Menurut dia, sejak hari itu juga, surat ini diedarkan ke seluruh pintu masuk maupun keluar Imigrasi di bandara.

"Termasuk paspor. Nanti ada surat keputusan ada juga surat penarikan terhadap dokumen dari imigrasi," kata Agung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya