PGN Angkat Suara soal Putusan KPPU

PGN tengah mengkaji berbagai upaya hukum seiring keputusan KPPU belum memiliki kekuatan hukum tetap.

oleh Agustina Melani diperbarui 22 Nov 2017, 14:02 WIB
Petugas memasang instalasi Gaslink PGN di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (9/10). Gaslink merupakan inovasi PGN memperluas pemanfaatan gas bumi ke masyarakat, salah satunya melalui pendistribusian gas tanpa melalui pipa (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) angkat suara terkait denda yang diberikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas monopoli gas.

Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (22/11/2017), Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk Rachmat Hutama menuturkan, KPPU memutuskan bersalah PGN dan melanggar pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada 14 November 2017.

Perseroan berkode emiten PGAS ini pun kena denda sebesar Rp 9,92 miliar terkait masalah monopoli distribusi gas di Medan, Sumatera Utara.

"Perlu kami sampaikan sejak 1985, PGN telah melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan penyaluran gas bumi dan menjalankan fungsi pemerintah dalam menyalurkan gas ke pelanggan gas rumah tangga. Di mana tidak ada satu badan usaha yang menjalankan fungsi tersebut di Sumatera Utara dengan tetap memperhatikan daya beli pelanggan," jelas dia.

Ia mengatakan, PGN menghormati putusan KPPU terkait masalah monopoli distribusi gas di Medan, Sumatera Utara. Namun di sisi lain, menurut Rachmat, penetapan harga gas bumi untuk industri merupakan bagian dari pelaksanaan atas ketentuan yang berlaku di bidang minyak dan gas bumi.

"Mempertimbangkan putusan KPPU tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Saat ini PGN tengah mengkaji untuk melakukan berbagai upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

PGN Kena Denda dari KPPU

Sebelumnya KPPU memutuskan bersalah PGN terkait monopoli distribusi gas di Medan, Sumatera Utara. PGN melanggar pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

PGN terbukti memanfaatkan posisi tawar lebih kuat dalam penyusunan dokumen kontrak yang tertuang dalam perjanjian jual beli gas (PJGB) sehingga memberatkan pelanggan terutama terkait penetapan harga.

Selain itu, PGN juga kena denda Rp 9,92 miliar untuk disetor ke kas negara. Perkara ini bermula saat investigasi praktik monopoli dilakukan KPPU sejak 2014.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya