Pengacara Pertanyakan Dasar KPK Tahan Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penahanan untuk Setya Novanto atau Setnov.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 18 Nov 2017, 13:26 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penahanan untuk Setya Novanto atau Setnov. Hal itu dilakukan karena KPK enggan buruannya kabur setelah upaya jemput paksa gagal.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Sabtu (18/11/2017), tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Cipinang.

"Berdasarkan bukti yang cukup, tersangka SN diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Sementara pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi, menyatakan menolak menandatangani berita acara penahanan. Frederich beranggapan tidak ada alasan kuat bagi KPK untuk menahan kliennya yang sedang sakit.

"Saya menyatakan, alasan apa? Undang-undang apa yang menyatakan bisa ditahan? Orang sakit diperiksa saja gak bisa, apalagi ditahan," kata Frederich.

Dalam surat penahanan, Setya Novanto sedianya ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Namun tersangka mendapat pembantaran atau penundaan sementara penahanan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, karena tengah menjalani perawatan pascakecelakaan di Permata Hijau.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya