Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, Hilman Mattauch, sebagai tersangka. Hilman dianggap melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan.
Advertisement
Hilman dijerat dengan Pasal 283 juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Diterbitkan 18 November 2017, 08:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, Hilman Mattauch, sebagai tersangka. Hilman dianggap melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan.
Advertisement