1001 Wajah Gayus

Vonis tujuh tahun yang diterima Gayus bukan berarti episode akhir kasus hukum yang membelitnya. Sederet kasus lain menanti Gayus.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Jan 2011, 00:54 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim memvonis Gayus Tambunan tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 20 tahun dan denda Rp 500 juta. Gayus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal yang merugikan negara Rp 570 juta.

"Itu [vonis tujuh tahun] sangat kecil. Tapi kalau dilihat dari konstruksi kasus yang dikerdilkan sejak awal untuk kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp 570 juta, vonis tujuh tahun sudah lumayan," kata peneliti Indonesia Cooruption watch (ICW), Febri Diansyah, dalan program Barometer di Jakarta, Rabu (19/1) malam.

Menurut Febri ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus mafia pajak Gayus. Di antaranya yang diselidiki kasus PT SAT yang cuma merugikan negara Rp 570 juta. Padahal Gayus menangani sendiri terkait pajak 44 perusahaan. "Kasus Gayus dimulai dari rekayasa jadi bukan tak mungkin ada pengalihan isu," ungkap Febri.

Dalam persidangan menjawab pertanyaan hakim mengenai asal duit Rp 100 miliar di rekeningnya, Gayus mengaku menerima uang US$ 3,5 juta atau setara Rp 35 miliar dari tiga perusahaan Bakrie, PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resources. Uang ini atas jasa Gayus membebaskan tiga perusahaan dari jerat pengadilan pajak.

Sedangkan uang sekitar Rp 70 miliar milik Gayus diduga dari rekanan wajib pajak lain. Polri telah mengantongi 151 dokumen wajib pajak dari Kemenetrian Keuangan. Sepanjang 2007-2009, Gayus menangani proses banding 44 perusahaan wajib pajak. Diduga perusahaan-perusahaan itu punya andil menambah pundi-pundi kekayaan Gayus.

Febri pesimistis kasus ini akan jadi terang benderang apabila masih ditangani oleh pihak kepolisian. Pasalnya, sejumlah nama petinggi Polri yang disebut-sebut Gayus. Belum lagi, kepolisian harus menyerahkan kasus ini ke kejaksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. "Sedangkan ada nama-nama jaksa yang diduga terlibat," katanya.

Oleh karena itu, Febri menyarankan agar kasus ini diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak mempunyai konflik kepentingan. Namun yang paling penting dilakukan pertama-tama oleh KPK adalahpembersihan di lembaga penegak hukum. Dengan demikian, KPK punya partner dalam menangani kasus yang semakin rumit ini.

Senada dengan Febri, kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengatakan, kasus ini tak akan selesai jika ditanangi oleh kepolisian. "Ada kepentingan di pihak kepolisian, agar tak "menggoyang" para petingginya," kata Adrianus. Ia menambahkan, kasus ini hanya menjaring ikan-ikan kecil saja bukan big fish.

Adrianus juga menyayangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak turun tangan dari awal. "Andai dari awal, beliau [SBY] mengambil komando, tidak seperti sekarang situasinya," ungkap Adrianus. Lebih lanjut, dia mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim PN Jaksel bukan akhir dari perjalanan kasus Gayus Tambunan.

"Bukan end of story," katanya. Memang, sederet kasus lain sudah menanti Gayus. Di antaranya kasus mafia hukum yang melibatkan Andi Kosasih, penyalahgunaan wewenang yang melibatkan dua pegawai pajak lain, kasus suap keluar masuk tahanan Mako Brimob, keterangan palsu terhadap jaksa Cirus Sinaga, serta paspor palsu.

Melancong ke Macau, Singapura, dan Kuala Lumpur saat berstatus tahanan, bukan perkara sulit bagi Gayus. Dengan paspor palsu seharga Rp 900 juta, Gayus menikmati kemewahan saat plesir bersama sang istri. Terakhir, polisi menemukan paspor warga negara Guyana dengan foto Gayus dan istrinya, Milana Angraeni. Semua dapat dibeli.

Adrianus menduga kasus Gayus akan makin ruwet dan para mafia tak tersentuh jika kasus dibawa ke ranah politik. "Sebaiknya panja-panja di DPR ditunda dulu karena bisa membawa kasus ini ke ranah politik," katanya. Demikian juga dengan Febri. "Ada potensi barter politik dan kunci mengunci akan merusak keadilan," katanya.

Tidak sulit bagi Gayus untuk bermain-main dengan penegak hukum negeri ini. Dengan Rp 100 miliar lebih di rekeningnya, mantan pegawai menengah Direktorat Jenderal Pajak ini cukup royal menghamburkan sogokan. Sudah banyak yang terpental dari posisinya bahkan terjerat hukum mulai jaksa, hakim, pengacara, hingga polisi.

Nyanyian Gayus usai pembacaan vonis juga membuat sejumlah pihak terkena imbasnya. Gayus mengaku kalau kepergiannya ke Negeri Singa adalah rekayasa Satgas. Adrianus menilai Gayus sedang kecewa. "Dia orang yang kecewa dan kalaf dan nembak kemana-mana. Saya lebih percaya Satgas daripada pada Gayus," kata Adrianus.

Namun demikian, Febri tetap mengapresiasi Gayus yang mau buka-bukaan soal aliran dana dan orang yang terlibat di dalamnya. "Pernyataan Gayus itu penting meski belum tentu benar," kata Febri. Ia berharap kasus ini menjadi koreksi di lembaga penegak hukum dan Kementerian Keuangan. "Anggap saja ini vaksinya," ungkapnya.

Dalam sidang, Gayus menantang mampu membersihkan Indonesia dari korupsi. Gayus Tambunan yang fenomenal memancing ulah kreatif masyarakat. Gayus disulap dalam beragam profesi dan pose. Sejalan dengan sepak terjangnya, dengan uang melimpah seakan Gayus bisa jadi apa saja. Semua di negeri ini seakan bisa dibeli.(JUM)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya