Setnov Bersikukuh Tunggu Putusan MK untuk Penuhi Panggilan KPK

Setnov mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materi Undang-Undang KPK.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Nov 2017, 13:24 WIB
Ketua DPR Setya Novanto saat menghadiri sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). Dalam sidang tersebut, beberapa kali Setnov mengaku lupa saat ditanya hakim maupun jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov enggan bicara banyak soal pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai membacakan pidato rapat paripurna pembukaan masa sidang II tahun 2017/2018, Setnov langsung pergi.

"Saya kan ajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi), kita tunggu saja, hormati MK," ujar Setnov di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Golkar ini sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materi Undang-Undang KPK.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mendampingi Setnov berujar, jika pimpinannya tersebut akan mengikuti KPK.

"Beliau ikut KPK, argumen KPK yang dipakai. Ikut KPK aja biar selamat," ucap Fahri.

Ia juga mengatakan hari ini akan rapat pimpinan atau rapim hari pertama bekerja.

"Kita ada rapim hari ini. Rapim hari pertama ini. Rapimnya panjang nih hari pertama," jelas Fahri.

2 dari 2 halaman

Respons Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal polemik mangkirnya Setya Novanto dari panggilan KPK dalam kasus e-KTP. Kuasa Hukum Setya Novanto mengatakan, perlu izin presiden jika KPK ingin memeriksa Setya Novanto.

"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti," kata Jokowi usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Rabu (15/11/2017).

KPK sudah menerima surat ketidakhadiran Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov. Sejatinya, Ketua Umum Partai Golkar tersebut akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Baru saja kami mendapat informasi, pagi ini diterima surat dari pengacara SN (Setya Novanto), yang bersangkutan tidak dapat hadir," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya