JK Minta Setya Novanto Tak Lagi Menghidar Panggilan KPK

Kuasa Hukum Novanto meminta agar Novanto berhati-hati dalam memberi pernyataan.

oleh Putu Merta Surya PutraFachrur Rozie diperbarui 15 Nov 2017, 12:38 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Foto: Kemenkes RI)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dipastikan tidak hadir dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.

Terkait mangkirnya Novanto, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK meminta agar Novanto tidak kembali mencari alasan untuk menghindar dari pemeriksaan KPK.

"Kan sudah banyak dibahas itu, kita ini harus taat hukum lah. Jangan mengada-ada saja," ujar Jusuf Kalla di kawasan Puspitek, Gedung Batan, Tangerang Selatan, Rabu (15/11/2017).

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Novanto atau Setnov, Fredrich Yunadi meminta JK berhati-hati dalam memberikan komentar.

"Menurut saya sebaiknya wapres jangan berkomentar tanpa melihat Undang-Undang," ujar Freidrich saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2017).

Menurut Fredrich, pernyataan JK itu dianggap menyerang kliennya dan dapat menimbulkan kegaduhan.

"Saya sangat menghormati beliau sebagai Wapres, tapi ya saya akan lebih salut kalau dalam hal ini tidak membikin kegaduhan. Yang bikin kegaduhan kan beliau," kata Fredrich.

 

 

2 dari 2 halaman

Buat Rakyat Bingung

Tak hanya dianggap membuat kegaduhan, Fredrich menganggap JK terlalu mencampuri urusan perkara hukum yang tengah berproses. 

"Dia buat statement yang membuat orang bingung. Rakyat kan jadi bingung. Kalau beliau mengatakan proses hukum kan gitu, kalau pak JK bilang enggak perlu (izin presiden), itu kan lucu," kata dia.

Lebih jauh, Fredrich juga meminta JK untuk lebih dahulu berkoordinasi dengan ahli hukum sebelum membuat pernyataan yang berkaitan dengan hukum.

"Kan ada menteri, ada Jaksa Agung, ada staf ahli hukum. Masak sekarang saya yang dituduh bikin kegaduhan? Itu kan yang bikin kegaduhan siapa? Omongan saya itu enggak didengar. Tapi omongan wapres itu kan didengar seluruh Indonesia," Fredrich menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya