Alasan Sakit, Istri Setnov Mangkir Panggilan KPK

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Deisti pada saat itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Nov 2017, 12:15 WIB
Ketua DPR Setya Novanto saat akan meninggalkan ruangan konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7). Setnov mengaku akan mengonsultasikan dengan kuasa hukum serta keluarganya terkait status tersangka kasus korupsi e-KTP (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan ketidakhadiran Ketua Umum Partai Golkar tersebut beragam, dari mulai sakit, ada kegiatan, hingga harus izin presiden.

Tak hanya Setnov, aksi mangkir juga dilakukan Istri Setnov, Deisti Astiani Tagor. Dia tak hadir dalam pemeriksaan pada Jumat 10 November 2017. Pemeriksaan Deisti pada hari tersebut tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan oleh pihak lembaga antirasuah.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Deisti pada saat itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus e-KTP. Febri mengatakan, Deisti sempat mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir karena sakit.

"Dilampirkan juga surat keterangan sakit dari Aditya Medical Centre yang pada pokoknya berisikan yan bersangkutan perlu istirahat karena sakit selama satu minggu, terhitung sejak 10 November 2017," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2017).

Febri mengungkap, surat tersebut ditandatangani oleh dokter pemeriksa bernama Okky Khadarusman.

Sejatinya, pemeriksaan terhadap Deisti berkaitan dengan kapasitasnya sebagai mantan Komisioner PT Mondialindo Graha Perdana.

"Penyidik akan memanggil kembali untuk diperiksa pada Senin (20 November 2017) depan. Kami ingatkan agar yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Febri.

Dalam persidangan e-KTP, Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono sudah membongkar kepemilikan saham PT Murakabi oleh PT Mondialindo Graha Perdana. Ketua DPR Setya Novanto sempat menjadi komisaris di PT Mondialindo.

 

2 dari 2 halaman

Perusahaan Fiktif

PT Murakabi sendiri merupakan salah satu konsorsium yang ikut serta dalam proyek e-KTP. Murakabi sengaja dibentuk untuk mendampingi Konsorsium PNRI yang akhirnya memenangkan lelang. Meski kalah, Konsorsium Murakabi tetap diberikan pekerjaan untuk menggarap proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Menurut Deniarto, dirinya sempat juga menjabat sebagai komisaris di PT Mondialindo. PT Mondialindo juga sebagian besar sahamnya milik keluarga Setya Novanto, dari mulai istri hingga anak-anaknya.

Perusahaan Mondialindo ini, menurut Deniarto sebagai salah satu perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk ikut ke dalam proses lelang sebuah proyek.

"Sebetulnya, waktu itu setiap ada proyek, terus kita bikin perusahaan. Jadi setiap kali ada proyek bikin perusahaan," ujar Deniarto kepada Ketua Hakim John Halasan Butar Butar, Senin 6 November 2017.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya