Kakorlantas Tak Setuju Wacana Anies Cabut Larangan Motor

Anies mewacanakan bakal mencabut larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 13 Nov 2017, 18:34 WIB
Plang pemberitahuan larangan sepeda motor melintas yang terpampang di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11). Anies meminta ada perubahan agar motor bisa difasilitasi di Jalan MH Thamrin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Royke Lumowa mengaku tak sependapat dengan wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang bakal mengizinkan kembali sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Apalagi jika kebijakan tersebut tak diimbangi dengan penambahan jumlah transportasi massal di Ibu Kota.

"Ya kalau itu mengenyampingkan angkutan umum enggak setuju. Tetap harus mengutamakan angkutan umum, angkutan umum harus dibesarkan," ujar Royke di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/11/2017).

Royke mengaku tidak tahu alasan Anies bakal menghapus pergub DKI yang disahkan pada periode sebelumnya itu. Namun, Royke optimistis, Pemprov DKI saat ini telah memiliki pertimbangan sendiri untuk menghapus larangan sepeda motor melintas di jalan protokol tersebut.

"Saya enggak tahu alasan Beliau apa, ya. Kalau tanya ke saya, saya bagaimanapun juga di kota metropolitan seperti ini kendaraan umum harus diutamakan daripada kendaraan pribadi seperti mobil," dia menandaskan.

 

2 dari 2 halaman

Cabut Larangan

Sebelumnya, Anies mewacanakan bakal mencabut larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Dengan begitu, Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015 yang mengatur larangan itu bakal direvisi.

Padahal, Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang pembatasan kendaraan bermotor itu dilakukan untuk mengurangi tingkat polusi dan kemacetan di jalan protokol Ibu Kota. Selain itu, juga untuk menstimulasi warganya beralih ke moda transportasi masal.

Aturan itu juga dibarengi dengan Pergub DKI Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas Melalui Kebijakan Electronic Road Pricing (ERP). Nantinya, kendaraan pribadi yang melintasi jalan protokol bakal dikenai biaya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya