Polri: Tersangka Tidaknya Pemimpin KPK Urusan Nanti

Penyidikan adalah proses mencari tersangka atau pihak yang bertanggung jawab dalam laporan yang dilayangkan pengacara Setya Novanto.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 09 Nov 2017, 11:56 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto memberi keterangan saat rilis terkait dua teroris di Bima di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/10). Tim Densus 88 antiteror telah mengamankan sejumlah barang bukti. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Polri meningkatkan status penyelidikan dugaan penerbitan dokumen palsu dengan terlapor dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Polisi menyebut, proses penyidikan dua pemimpin antirasuah tersebut masih panjang.

"Tentang nanti status tersangka dan sebagainya itu urusan nanti. Jadi masih panjang, masih memerlukan waktu dan ada proses," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Setyo membantah pihaknya yang membocorkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pemimpin KPK tersebut.

"Ini bukan dari penyidik atau bukan dari Polri yang menyebarluaskan," kata Setyo.

Menurut Setyo, penyidikan adalah proses penyidik mencari tersangka atau pihak yang bertanggung jawab dalam laporan yang dilayangkan pengacara Setya Novanto, Sandy Kurniawan.

"Ada atau tidak ada tersangka, nanti hasil dari penyidikan para penyidik," kata Setyo.

Ketua KPK Agus Rahardjo akan segera berkoordinasi dengan pihak Polri terkait pelaporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri.

Koordinasi tersebut akan dia lakukan setelah mempelajari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dia terima pada Rabu, 8 November 2017.

"Jika dibaca, SPDP tersebut maka terbaca bahwa ada pihak tertentu yang melaporkan dua pemimpin KPK. Sehingga pemimpin KPK di sana disebut sebagai terlapor," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2017).

Agus dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan, atas tuduhan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.

Tak hanya Agus dan Saut, 24 penyidik KPK juga dilaporkan Sandy. Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman, juga turut dipolisikan.

 

2 dari 2 halaman

Profesional

Agus mengatakan, sejauh ini dia masih belum mengetahui isi laporan terhadapnya. "Apa materi laporannya, kami belum tahu. Namun, jika itu terkait dengan pelaksanaan tugas KPK, tentu kami pastikan hal tersebut dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan oleh UU kepada pimpinan," kata dia.

Menurut Agus, dia percaya dengan Polri yang profesional dalam menangani sebuah kasus. Agus juga yakin Polri ingin pemberantasan tindak pidana korupsi terus berjalan.

Saat ini polisi telah memeriksa enam saksi sebelum akhirnya kasus itu dinaikkan ke penyidikan.

"Satu ahli bahasa, tiga ahli pidana, dan satu ahli hukum tata negara, dan pelapor. Kedua, melaksanakan gelar perkara. Ketiga, melaksanakan penyidikan semenjak tanggal 7 November 2017," kata Setyo.

Setyo menambahkan, kedua pemimpin KPK tersebut dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

"Pasal yang dipersangkakan adalah membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP," ujar Setyo.

Menurut dia, penyidik belum memanggil atau memeriksa dua pemimpin KPK Saut Situmorang dan Agus Rahardjo. Namun, pihak Bareskrim sudah menerbitkan SPDP. Surat itu telah diterima pihak Kejaksaan Agung.

"Sejauh ini belum memanggil terlapor, baru saksi-saksi dulu. Tahapannya sudah penyidikan, sudah ada SPDP. Kemarin (Selasa, 7 November 2017) sudah dikirimkan ke Kejaksaan tapi statusnya belum tersangka, masih terlapor," kata Setyo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya