Tak Patuhi Aturan, Kemkominfo Bakal Blokir WhatsApp

Kemkominfo bakal memblokir aplikasi WhatsApp jika layanan pesan milik Facebook itu tidak mematuhi aturan perundang-undangan.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 06 Nov 2017, 14:18 WIB
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kemkominfo saat konferensi pers di Kantor Kemkominfo, Jakarta. Liputan6.com/Agustin Setyo W

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengambil langkah tegas terhadap konten GIF berbau pornografi yang ada di dalam aplikasi chatting WhatsApp.

Diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, pihaknya mempertimbangkan untuk memblokir aplikasi WhatsApp jika layanan pesan milik Facebook itu tidak mematuhi aturan perundang-undangan terkait konten negatif yang ada di dalamnya.

"Sebagai tindak lanjut, kami langsung berkoordinasi dengan Facebook. Namun karena perbedaan waktu, mereka responnya agak terlambat. Mereka akhirnya menindaklanjuti tetapi mengaku tidak bisa mengontrol langsung konten tersebut karena merupakan pihak ketiga (Konten GIF di WhatsApp disediakan oleh pihak ketiga bernama Tenor)," kata Semmy di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Kemkominfo, menurut Semmy telah mengirimkan tiga kali surat pemberitahuan kepada Facebook sebagai pemilik WhatsApp sejak tanggal 5-6 November 2017. Surat peringatan dikirimkan pada Minggu malam, Senin dini hari, dan Senin pagi.

"Kalau dikasih notice mereka harusnya bisa menjalankan karena itu sesuai dengan peraturan Undang-Undang, tapi mereka mengaku konten tersebut berasal itu pihak ketika. Harusnya WhatsApp tidak boleh lepas tangan sebab ini (konten pornografi) ada di platform-nya," kata Semmy menegaskan.

Dia melanjutkan, jika WhatsApp tidak bisa mengatasi konten-konten pornografi yang ada di dalam layanannya, pemerintah pun serius akan melakukan langkah pemblokiran terhadap WhatsApp.

"Kami terpaksa men-Telegram-kan (memblokir) WhatsApp, kalau tidak ada tanggapan serius dari pihak WhatsApp," katanya menegaskan.

2 dari 2 halaman

Tindakan Kemkominfo

Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kemkominfo saat konferensi pers di Kantor Kemkominfo, Jakarta. Liputan6.com/Agustin Setyo W

Semuel mengatakan, pemblokiran bakal dilakukan dalam waktu 2x24 jam setelah peringatan terakhir dikirimkan ke Facebook, yakni Senin 6 November 2017. Dengan begitu, jika Facebook tak membersihkan konten pornografi pada layanan GIF WhatsApp hingga Rabu 8 November 2017, DNS WhatsApp bakal diblokir pemerintah.

Menurut Semmy, Kemkominfo telah memblokir penyedia GIF WhatsApp, yakni Tenor. Kendati demikian, Kemkominfo meminta WhatsApp untuk tetap aktif mengatasi konten-konten pornografi di platform-nya.

Sekadar informasi, publik Indonesia dibuat heboh dengan kasus bernuansa konten negatif di WhatsApp pada hari Minggu. Adapun, konten pornografi dalam bentuk format bergerak atau GIF tersebut dapat ditemukan apabila kita melakukan pencarian di dalam aplikasi.

Cara melakukannya pun terbilang mudah dan dapat dilakukan langsung dari dalam aplikasi. Namun hal ini yang menjadi perhatian para pengguna karena dapat digunakan pula oleh pengguna di bawah umur.

Warganet juga ramai-ramai menyebar pesan untuk memberikan rating satu pada aplikasi tersebut. Dengan cara itu, diharapkan pengembang dapat menghapus konten yang meresahkan ini.

(Tin/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya