Polisi Akan Periksa 3 Karyawan PT CP Terkait Gula Rafinasi

Selain memeriksa tiga karyawan PT CP, Bareskrim Polri juga memeriksa bos perusahaan pengemas gula rafinasi berinisial BB.

oleh Andry Haryanto diperbarui 05 Nov 2017, 11:32 WIB
Ilustrasi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gula rafinasi untuk konsumsi di hotel dan restoran. Untuk mendalami kasus ini, penyidik akan memeriksa bos PT Crown Pratama berinisial BB dan tiga karyawannya pada Senin besok.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, pihaknya akan memanggil empat orang dari pihak PT Crown Pratama.

"Senin akan dipanggil empat orang dari pihak PT CP, tiga karyawan sebagai saksi dan satu tersangka sebagai tersangka (Direktur Utama PT Crown Pratama berinisial BB)," ujar Agung kepada Liputan6.com, Minggu (5/11/2017).

Selain memeriksa pihak PT Crown Pratama, kata Agung, penyidik Bareskrim Polri juga bakal memeriksa pihak hotel yang membeli gula yang semestinya untuk industri itu.

"Pihak hotel yang sudah dicek ada tiga, yaitu hotel A, hotel GA, dan hotel M (diambil keterangan besok)," beber Agung.

 

2 dari 2 halaman

Satu Tersangka

Dalam kasus peredaran gula rafinasi, Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka, yakni Direktur Utama PT Crown Pratama berinisial BB.

"Setidaknya 2 alat bukti dalam gelar perkara, dan menetapkan saudara BB sebagai pihak yang patut dimintai pertanggung jawaban akan tindak pidana tersebut," kata Agung Jumat 3 November 2017.

Dalam proses penyidikan, Agung menjelaskan, pihaknya telah memeriksa enam saksi, termasuk sejumlah ahli.

"Selain itu kami lakukan penyitaaan dokumen terkait legalitas perusahaan, serta dokumen penjualan dan pembelian gula rafinasi," kata dia.

Terhadap bos PT Crown Pratama BB, polisi menjerat dengan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya