Mahkamah Agung Masih Periksa Hakim Praperadilan Setya Novanto

Mahkamah Agung terus memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim tunggal praperadilan Ketua DPR Setya Novanto, Cepi Iskandar.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Nov 2017, 07:15 WIB
Pelapor tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi saat melaporkan Hakim Cepi Iskandar yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto di Bawas Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (5/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung terus memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim tunggal praperadilan Ketua DPR Setya Novanto, Cepi Iskandar. Badan Pengawas MA masih melakukan pemeriksaan terhadap hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

"Pelapornya sudah mulai dipanggil satu per satu. Kemudian selanjutnya Bawas akan memanggil terlapornya. Kemudian akan dilakukan analisis," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, di kantornya, Jakarta, Jumat, 3 November 2017.

Namun, sudahkah MA memeriksa hakim Cepi? Dia tidak menjelaskannya secara gamblang.

"Kalau dikatakan sudah dan tidak, itukan seharusnya kita tidak menyampaikan. Paling tidak ini memberikan perasaan aman bagi siapa pun," tukas Abdullah.

Namun, dia menegaskan pengusutan dugaan ini terus berjalan. MA tengah menganalisis laporan pelapor. "Memang sedang diperiksa," pungkas Abdullah.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Hakim Cepi Iskandar ke Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung. Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, salah satu pelapor, menilai putusan Hakim Cepi, dalam gugatan praperadilan Setya Novanto terhadap status tersangka yang ditetapkan KPK, janggal.

"Kita ingin minta Bawas MA berperan aktif juga, karena kita lihat ada beberapa kejanggalan selama proses praperadilan yang dipimpin hakim Cepi Iskandar," kata Kurnia di MA, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2017.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kejanggalan

Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Setya Novanto saat ini tidak lagi menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Kurnia menjabarkan beberapa keganjilan dalam pengambilan putusan praperadilan Setya Novanto. Ia mencontohkan, Hakim Cepi tidak memutar rekaman yang diajukan oleh KPK.

Hakim Cepi juga menunda pemeriksaan ahli dari KPK. Kejanggalan lain, ia menanyakan keberadaan lembaga KPK yang ad hoc.

Menurut Kurnia, hal itu bukan merupakan materi praperadilan. "Sangat melenceng dari objek yang digugat SN (Setya Novanto)," jelas dia.

Kurnia pun mendesak Bawas MA segera memproses aduan. Dia juga meminta sanksi tegas untuk Hakim Cepi jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Agar mempelajari lebih lanjut pertimbangan-pertimbangannya. Dan jika ada pelanggaran kita minta Bawas MA menindak hakim Cepi," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya