Liputan6.com, Yogyakarta - Center For Digital Society (CFDS) UGM, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyosialisasikan kebijakan registrasi kartu SIM Prabayar kepada ratusan mahasiswa di Fisipol UGM, Kamis (2/11/2017). Ada tiga pesan penting yang perlu diperhatikan saat melakukan registrasi ulang kartu.
"Saat pengisian data harus dilakukan sendiri dan jangan memberikan KTP kepada pelayan di counter ponsel atau pulsa untuk diisikan apabila membeli nomor baru," ujar Sutrisman, perwakilan ATSI. Tujuannya, supaya keamanan tetap terjaga dan identitas tidak disalahgunakan.
Advertisement
Ia menjelaskan prosedur registrasi ulang menggunakan NIK dan nomor KK. Data itu dikirim ke server Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Setelah terverifikasi, data dikirim kembali ke operator dan menginformasikan kepada pengguna via SMS.
Ia menyebutkan, hal kedua yang harus diperhatikan adalah apabila pengguna berganti KK, maka tidak perlu registrasi kartu SIM prabayar yang sudah terdaftar dengan KK lama. Kecuali, pengguna membeli kartu SIM prabayar baru.
"Baru didaftarkan dengan KK baru," ucapnya.
"Regulasi registrasi kartu SIM prabayar untuk meningkatkan keamanan bagi pengguna ponsel supaya tidak mudah menjadi korban penipuan," ucapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini: