Polisi Akan Periksa Orangtua Pekerja Pabrik Mercon di Bawah Umur

Argo menyatakan penyidik kepolisian dapat memidanakan orangtua yang mempekerjakan anak di bawah usia.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Nov 2017, 08:03 WIB
Polisi kembali mendatangi lokasi pabrik kembang api yang meledak di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (30/10/2017). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan orangtua yang mempekerjakan anak di bawah umur di pabrik kembang api yang terbakar dikawasan Tangerang.   

"Kita analisis kembali perlindungan anak, nanti ibunya bisa kena, juga orangtuanya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2017

Argo menyatakan, penyidik kepolisian dapat memidanakan orangtua yang mempekerjakan anak di bawah usia.

Namun, Argo belum dapat memastikan, apakah pekerja di bawah usia yang bekerja di gudang petasan itu keinginan sendiri atau membantu orangtua mencari nafkah. 

"Nanti kami analisis kembali untuk kasus perlindungan anak. Kalau bukti-bukti yang lain cukup, nanti kami masukkan," ujar Argo seperti dilansir dari Antara

Terkait penyidikan, Argo mengungkapkan penyidik telah memeriksa 23 saksi, termasuk dua tersangka, yakni pemilik pabrik kembang api Indra Liyono dan Direktur Operasional PT Panca Buana Cahaya Sukses Andria Hartanto.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya tukang las Subarna Ega belum dapat dipastikan keberadaannya.

Argo mengemukakan, penyidik masih mencari keberadaan Subarna Ega termasuk korban meninggal dunia atau tidak.

Petugas kepolisian telah mendatangi keluarga Subarna Ega di Kabupaten Bandung. Namun, pria yang berprofesi tukang las itu ternyata belum kembali ke rumahnya.

 

2 dari 2 halaman

Bidik UU Perlindungan Anak

Dalam perkara ini, polisi juga membidik bos pabrik kembang api dengan UU Perlindungan Anak. Sebab, ada beberapa anak di bawah umur yang dipekerjakan di pabrik tersebut dan mereka menjadi korban kebakaran.

Polisi, kata Argo, membutuhkan keterangan mendalam dari keluarga korban, terutama yang masih di bawah umur. 

Hal itu dilakukan untuk mengetahui latar belakang anak-anak yang bekerja sebagai buruh di pabrik tersebut.

"Karena kami belum tahu apa masalahnya anak itu bekerja di sana. Apakah ikut orangtuanya atau dia itu memohon kepada pabrik itu untuk membantu orangtuanya menambah nafkah. Kita masih penyelidikan," jelas Argo Yuwono.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya