Liputan6.com, Jakarta Pemilik kartu SIM prabayar diwajibkan melakukan registrasi NIK dan nomor KK. Jika tidak mengikuti aturan pemerintah, maka ada sanksi yang bisa didapatkan pengguna.
Advertisement
Pemilik kartu SIM prabayar diwajibkan melakukan registrasi NIK dan nomor KK.
Diterbitkan 01 November 2017, 08:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Pemilik kartu SIM prabayar diwajibkan melakukan registrasi NIK dan nomor KK. Jika tidak mengikuti aturan pemerintah, maka ada sanksi yang bisa didapatkan pengguna.
Advertisement