Misteri Bungkus Kondom di Tempat Sampah Alexis

Alexis menyebut pihaknya sangat ketat dalam menerapkan aturan. Bahkan, pihak Pemprov rutin menggecek bulanan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 31 Okt 2017, 15:42 WIB
Temuan kondom di sebuah tempat sampah depan kamar di salah satu ruangan pijat Alexis (Liputan6.com/Moch Harunsyah)

Liputan6.com, Jakarta - Alexis membantah pihaknya menyediakan fasilitas seks di griya pijat dan hotel. Bahkan, mereka tegas menyebut usaha mereka tidak pernah adda temuan narkoba atau kasus asusila.

"Perlu diketahui, bahwasanya sampai dengan saat ini di Hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila," ujar Legal Corporate Hotel Alexis, Lina Novita, dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Pihak Alexis hari ini membuka diri dan mengajak ratusan wartawan untuk mengitari Alexis. Satu per satu ruangan diperkenalkan kepada awak media.

Namun, ada temuan menarik saat berkeliling Alexis, tepat di depan kamar 706-707, Liputan6.com menemukan sobekan bungkus kondom di dalam tong sampah.

Sobekan bungkus kondom itu bercampur sampah puntung rokok dan kardus bohlam. Terkait hal itu, Lina tegas membantah bahwa terjadi praktik asusila di dalam griya pijat Alexis.

"Sangat melarang, ruangan terus ada tulisan," kata dia.

Lina menambahkan, pihaknya sangat ketat dalam menerapkan aturan. Bahkan, pihak Pemprov rutin mengecek bulanan.

"Kalau ada temuan, dari kemarin," kata Lina.

 

2 dari 2 halaman

Temuan di Lapangan

Temuan kondom di sebuah tempat sampah depan kamar di salah satu ruangan pijat Alexis (Liputan6.com/Moch Harunsyah)

Terkait bukti adanya praktik asusila, Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah mengantongi bukti.

"Ada temuan-temuan di lapangan. Dan juga laporan yang diterima kemudian jadi bahan pertimbangan mengapa izin tidak diberikan," kata Anies di Polda Metro Jaya, Selasa (31/10/2017).

Surat kepastian tidak memperpanjang izin Alexis diteken, Jumat 27 Oktober 2017 lalu. Anies menegaskan status Alexis tidak lagi bisa beroperasi sejak surat ditandatangani.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya