Jaksa Agung Laporkan Kekayaan ke KPK

aksa Agung Basrief Arief mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/1) untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

oleh Liputan6 diperbarui 05 Jan 2011, 11:41 WIB
Liputan.com, Jakarta: Jaksa Agung Basrief Arief mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/1) untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Basrief datang pukul 10.00 WIB didampingi ajudannya menggunakan kendaraan operasional Toyota Royal Saloon bernomor polisi RI 46.

Menurut penuturan Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono, Basrief datang tidak hanya untuk melaporkan harta kekayaannya, tetapi juga untuk bersilahturahmi dengan jajaran pimpinan KPK.

"Dia juga datang untuk bersilaturahmi dengan jajaran KPK," kata Fery di KPK, Jakarta, Rabu (5/01).

Laporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara sesuai dengan Pasal 5 UU No 28 Tahun 1999. Pasal itu menyatakan bahwa seorang penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaan sebelum, selama, dan sesudah menjabat. Kewajiban melapor juga berlaku ketika yang bersangkutan menerima promosi, dimutasi, atau pensiun. (MLA)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya