OTT Bupati Nganjuk, KPK Tangkap 15 Orang

KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Okt 2017, 18:53 WIB
Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (kiri) usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (24/1). Taufiqurrahman mengaku diperiksa KPK selama 5 jam. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan 15 orang.

“Sampai saat ini informasi yang kita terima ada sekitar 15 orang yang diamankan. Dan sebagian sedang dalam proses pemeriksaan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2017).

Selain menangkap 15 orang, tim penyidik juga menyita sejumlah uang yang diduga diperuntukan sebagai suap.

“Dan diamankan uang dalam bentuk mata uang rupiah,” kata Febri.

Namun Febri masih tak mau membeberkan lebih dalam terkait penangkapan baru tim lembaga antirasuah.

“Tim masih di lapangan, jadi kita belum bisa memberikan informasi yang lebih rinci,” kata dia.

Menurut sumber internal Liputan6.com di KPK, dalam operasi tangkap tangan kali ini, tim penindakan mengamankan Bupati Nganjuk Jawa Timur Taufiqurahman.

 

2 dari 2 halaman

Pernah Tersangka

Penangkapan terhadap Taufiq dilakukan di Jakarta. Dan kini, Taufiq sendiri sudah berada di dalam Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam sebelum statusnya ditentukan oleh penyidik KPK.

Taufiqurrahman diketahui sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016 lalu. Penetapan tersangka terhadap Taufiq lantaran diduga terjerat lima kasus korupsi.

Bupati Nganjuk dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018, ini terjerat dalam kasus proyek pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Namun Taufiq melawan KPK dan memenangi proses praperadilan. KPK kemudian melimpahkan berkas kasus Taufiq ke Kejaksaan Agung.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya