Kapolda Metro Jaya: Alhamdulillah Demo Perppu Ormas Tertib

Idham mengatakan, bagi massa aksi Perppu Ormas yang tertinggal rombongan bus, ada bus Polda yang siap mengangkut mereka.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Okt 2017, 20:34 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis di gedung YLBHI. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Demonstran menolak Perppu Ormas telah meninggalkan Gedung Parlemen Senayan dengan tertib. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz pun mengapresiasi hal tersebut.

"Alhamdulilah kita mengelola pelaksanaan unjuk rasa ini dengan tertib dan aman. Terima kasih kerja samanya membuat kondisi kondusif," kata Idham di lokasi, Selasa (24/10/2017).

Idham mengatakan, bagi massa aksi yang tertinggal rombongan bus, ada bus Polda yang siap mengangkut mereka.

"Kalau ada di antara para pengunjuk rasa yang tidak terangkut oleh bus, maka kami siapkan bus dari polda," ujar jenderal bintang dua ini.

Massa aksi penolak Perppu Ormas berangsur meninggalkan Gedung DPR menjelang pukul 18.00 WIB. Sebagian yang masih tinggal di lokasi, memilih untuk melakukan Salat Magrib berjemaah terlebih dulu.

"Kembali ke tempat masing-masing, selamat aman. Semoga perjuangan kita dibalas Allah, amin," ujar Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif usai salat.

Setelah massa yang unjuk rasa soal Perppu Ormas membubarkan diri, jalur Senayan menuju Slipi ramai lancar. Kerumunan massa saat pagi hingga sore tadi juga telah sirna. Petugas polisi berjaga pun serupa, mereka telah meninggalkan beberapa titik penjagaan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

DPR Sahkan Perppu Ormas

Setelah melalui proses alot, DPR akhirnya mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas menjadi undang-undang.

Pengambilan keputusan itu dilakukan melalui voting. Dari 445 anggota dewan yang hadir, 314 dewan yang sepakat dengan Perppu Ormas menjadi undang-undang. Sementara itu, 131 anggota dewan tidak setuju.

Ada tujuh fraksi yang menerima perppu menjadi undang-undang. Mereka adalah PDIP, PPP, Hanura, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan PKB.

Sementara itu, tiga fraksi yang menolak tegas pengesahan perppu menjadi undang-undang adalah Gerindra, PKS, dan PAN.

"Dengan mempertimbangkan pandangan fraksi, rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya