Komisi II DPR Bahas Perppu Ormas, Undang 3 Menteri

Mulai besok hingga Kamis 19 Oktober 2017, DPR akan melanjutkan pembahasan dengan mengundang ormas.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Okt 2017, 19:47 WIB
Mendagri, Tjahjo Kumolo saat membacakan keterangan pemerintah pada sidang Judicial Review atas Perppu Ormas di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8). Sidang mendengarkan keterangan dari pemerintah dan pihak terkait. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR kembali membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Komisi II DPR pun mengundang pemerintah pada rapat kerja kali ini.

Menurut Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali, rapat kerja hari ini mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi atas penjelasan pemerintah tentang urgensi Perppu Ormas pada beberapa waktu lalu.

"Hari ini kami akan raker dengan tiga menteri dan akan mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi tentang kelanjutan dari pembahasan Perppu Ormas ini," ujar Amali di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (16/10/2017).

Dia menjelaskan, usai mendengarkan pandangan fraksi pada rapat kerja hari ini, mulai Selasa 17 Oktober besok hingga Kamis 19 Oktober 2017, DPR akan melanjutkan pembahasan dengan mengundang berbagai pihak dari unsur ormas, baik yang mendukung maupun menolak.

"Mulai besok sampai Kamis malam, jadi terus pagi, siang, sore, malam," ucap dia

Mengenai ormas siapa saja yang akan diundang, Amali menyebut belum pasti. Yang jelas menurutnya, ada beberapa ormas yang dikejar untuk dimintai konfirmasi kehadirannya.

"Tapi tergantung yang kita undang, ada beberapa yang masih kita kejar untuk konfirmasi. Misal ada yang kita jadwalkan hari ini, dia baru besok bisa, rencananya gitu, tapi belum tentu. Kalau tiba-tiba minta lebih awal, nah itu," tandas Amali.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Target 24 Oktober Dibawa ke Paripurna

Pantauan Liputan6.com, rapat kerja hari ini dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tidak dapat hadir karena di saat yang sama ada rapat gabungan dengan Komisi III DPR.

Sebelumnya, DPR melalui Komisi II mulai membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) pada Rabu 4 Oktober 2017 lalu.

Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily berharap, pembahasan Perppu Ormas selesai akhir Oktober untuk selanjutnya dibahas di rapat paripurna. "Kita targetkan tanggal 24 Oktober Perppu Ormas ini bisa dibawa ke rapat paripurna DPR-RI," jelas Ace.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya