Selain Setnov, Gamawan-Ganjar Jadi Saksi Sidang E-KTP Hari Ini

Gamawan Fauzi disebut dalam dakwaan menerima sejumlab USD 4,5 juta dan Rp 50 juta. .

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Okt 2017, 07:03 WIB
Gamawan Fauzi menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Gamawan mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov bakal menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar tersebut akan dimintai keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selain Novanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghadirkan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, serta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Dalam dakwaan perkara ini, nama Novanto kerap disebut sebagai kunci anggaran di DPR. Novanto juga disebut telah menerima aliran dana sekitar 11 persen dari bancakan, atau sekitar Rp 574 miliar.

Novanto sendiri sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Namun penetapan tersangka terhadap Novanto dianggap tidak sah dalam putusan praperadilan oleh Hakim Cepi Iskandar.

Sedangkan Gamawan Fauzi disebut dalam dakwaan menerima sejumlab USD 4,5 juta dan Rp 50 juta. Sementara Ganjar Pranowo disebut menikmati uang haram tersebut sekitar USD 520 ribu.

Selain ketiga orang tersebut, jaksa KPK juga akan menghadirkan empat saksi lainnya, yakni Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah, Pimpinan Konsorsium PT Astra Graphia Yusuf Darwin Salim, Pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, dan PNS Staf Pusat Komunikasi Kemenlu Kristitan Ibrahim Moekmin.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dua Sudah Divonis

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto masing-masing 7 dan 5 tahun penjara

Namun pihak KPK melakukan banding atas materi putusan perkara tersebut. Sebab, dalam putusan, nama-nama anggota DPR yang disebut menerima uang suap dalam dakwaan tiba-tiba menghilang.

Sementara Andi Narogong, dia sudah didakwa telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Setya Novanto, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panita pengadaan barang dan jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya