Liputan6.com, Jakarta Moratorium reklamasi Teluk Jakarta akhirnya dicabut pemerintah pusat. Pencabutan dilakukan pada 5 Oktober 2017. Dengan pencabutan itu, pengembang bisa melanjutkan proses reklamasi.
Advertisement
Moratorium reklamasi Teluk Jakarta akhirnya dicabut pemerintah pusat. Pencabutan dilakukan pada 5 Oktober 2017.
Diterbitkan 07 Oktober 2017, 10:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Moratorium reklamasi Teluk Jakarta akhirnya dicabut pemerintah pusat. Pencabutan dilakukan pada 5 Oktober 2017. Dengan pencabutan itu, pengembang bisa melanjutkan proses reklamasi.
Advertisement