Ruhut Dkk Mundur dari Tim Pengacara Akbar

Ruhut Sitompul dan kawan-kawan mundur dari tim kuasa hukum Akbar Tandjung, tersangka Kasus Bulog II. Mereka digantikan Amir Syamsuddin dan sembilan pengacara lainnya.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Mar 2002, 03:05 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pengacara Ruhut Sitompul dan kawan-kawan mengundurkan diri dari tim kuasa hukum tersangka Kasus Bulog II, Akbar Tanjung. Ruhut dan tiga pengacara lainnya, yakni Hotma Sitompul, Tommy Sihotang, dan Mario, akan menjadi penasihat pribadi Akbar [baca: Akbar Terancam Hukuman Seumur Hidup]. Untuk menghadapi persidangan pada 25 Maret mendatang, Akbar bakal didampingi tim kuasa hukum baru yang beranggotakan 10 orang. Di antaranya, Amir Syamsuddin, Martin Parengkuan, dan Martin Valery. Demikian diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Bomer Pasaribu, di Masjid Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (22/3).

Menurut Bomer, mulai hari ini, Amir Syamsuddin dan kawan-kawan akan langsung bekerja. Rencananya, mereka bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan Akbar. Sebelumnya, upaya ini sempat diajukan kuasa hukum Hotma Sitompul dan Nina Akbar Tandjung. Namun, permohonan ditolak Kejagung [baca: Istri Akbar Menyerahkan Surat Penangguhan Penahanan].

Sementara itu, Ruhut Sitompul, yang dihubungi via telepon mengungkapkan, pengunduran dirinya dan kawan-kawan disebabkan banyaknya pihak di sekitar Akbar yang turut campur dalam kasus ini. "Kami ini pengacara profesional dan nggak mau citra kami jelek," kata Ruhut yang mengaku mempunyai hubungan dekat dengan Ketua DPR tersebut. Ia juga mengaku telah mengajukan pengunduran diri dari Tim Kuasa Hukum Akbar sejak dua hari silam.

Menurut Ruhut, kasus Akbar adalah persoalan hukum. Dengan begitu, dia mengharapkan masalah tersebut ditangani oleh kuasa hukum yang diberi wewenang. "Jangan malah diintervensi. Bahkan ada yang mengaku menjadi penasihat Akbar di luar kami," tambah Ruhut.(SID/Muhammad Kemal dan Anto Susanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya