Sindikat Penipuan Online Dibekuk

anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya membekuk sindikat pelaku penipuan melalui fasilitas internet (online)

oleh Liputan6 diperbarui 14 Des 2010, 13:46 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Belasan laporan tentang penipuan jual beli melalui internet (e-commerce)diterima polisi. Hasilnya, anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya membekuk sindikat pelaku penipuan online shop tersebut.

"Para pelaku penipuan tersebut menampilkan barang yang hendak dijual melalui internet untuk melakukan modusnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yan Fitri di Jakarta, Selasa (14/12).

Petugas menangkap sindikat penipuan melalui internet, yakni AW (26) dan dua orang wanita berinisial YF (25) dan LL (30) pada beberapa pekan lalu.

Yan menyebutkan petugas menerima 13 laporan dari korban penipuan transaksi jual-beli melalui fasilitas internet, salah satunya situs www.duniacamera.blogspot.com.

Yan memperkirakan jumlah korban penipuan mencapai ratusan orang dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah, namun para korban itu tidak melapor kepada kepolisian sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.

Para pelaku penipuan itu menampilkan gambar barang yang akan dijual dengan harga murah agar masyarakat tertarik untuk membeli barangnya. Kemudian sindikat mencantumkan nomor rekeningnya agar calon pembeli mentransfer uang untuk membeli barang.

Akhirnya korban mengirimkan uang ke rekening tersangka, namun barang yang beli pemesan tidak sampai ke tujuan.

Petugas menyelidiki pengungkapan kasus penipuan itu dengan menelusuri situsnya dan mampu membekuk AW dan YF di sebuah rumah sekitar Gunung Sahari, Jakarta Pusat dan LL ditangkap di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
 
Selain menangkap ketiga pelakunya, polisi juga menyita komputer jinjing (laptop), buku tabungan dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).(Ant)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya