PHOTO: Setya Novanto Menangi Gugatan Praperadilan

Sidang Praperadilan yang diajukan Setya Novanto tersebut dikabulkan sebagian sehingga Novanto tidak lagi menyandang status sebagai tersangka

oleh Johan Fatzry diperbarui 29 Sep 2017, 18:15 WIB
Setya Novanto
Sidang Praperadilan yang diajukan Setya Novanto tersebut dikabulkan sebagian sehingga Novanto tidak lagi menyandang status sebagai tersangka
Kabiro Hukum KPK Setiadi bersalaman dengan tim kuasa hukum Setya Novanto saat sidang vonis praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Praperadilan yang diajukan Setya Novanto dikabulkan sebagian. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Setya Novanto saat ini tidak lagi menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Praperadilan yang diajukan Setya Novanto dikabulkan sebagian. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Suasana sidang vonis praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Praperadilan yang diajukan Setya Novanto dikabulkan sebagian sehingga tidak lagi menyandang status sebagai tersangka kasus e-KTP. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Kabiro Hukum KPK Setiadi saat mengikuti sidang vonis praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Praperadilan yang diajukan Setya Novanto dikabulkan sebagian. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Setya Novanto saat ini tidak lagi menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya