KPK Yakin Menangkan Praperadilan Setya Novanto

Agus menuturkan, kehadiran pimpinan KPK untuk memonitor jalannya sidang praperadilan Setya Novanto.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Sep 2017, 20:33 WIB
Ketua dan Wakil Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Laode M Syarif mendengarkan pertanyaan Komisi III dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9). Rapat itu membahas evaluasi kinerja KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yakin bisa memenangkan praperadilan yang diajukan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto. Menurut dia, sudah banyak bukti yang menyatakan bahwa Ketua DPR tersebut layak menyandang statusnya.

"Kalau buktinya kan Anda bisa lihat sendiri, Beliau banyak sekali. Ini kan memang belum masuk materi ya. Tapi kan mudah-mudahan bisa meyakinkan (hakim). Saya berharap saja," ucap Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Dia menuturkan, kehadiran para pimpinan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan untuk intervensi terhadap pengadilan.

Selain Agus, pada Selasa 26 September, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga hadir di persidangan praperadilan Setya Novanto.

"Tidak perlu khawatir (intervensi)," jelas Agus.

Dia menuturkan, kehadiran pimpinan KPK untuk memonitor jalannya sidang. Agar keadilan bisa ditegakkan.

"Kita memonitor aja jalannya praperadilan ini. Mudah-mudahan keadilan selalu tegak di negeri ini," pungkas Agus.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Gugatan Setya Novanto

Ketua DPR Setya Novanto melalui tim advokasinya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan. Pengajuan tertanggal 4 September 2017 itu untuk menggugat atas penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Pengajuan praperadilan tersebut tercatat dengan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya