Prosedur Tembak Mati Pengedar Narkoba Diadukan ke Ombudsman

Prosedur penembakan mati kepada pengedar narkoba dinilai telah menyalahi wewenang.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Sep 2017, 14:15 WIB
Ilustrasi Tembak Mati (Liputan6.com/Deisy Rika)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah LSM mengadukan prosedur penggunaan senjata api oleh kepolisian terkait operasi penangkapan pengedar narkoba kepada Ombudsman RI (ORI). Mereka menilai prosedur penembakan mati kepada pengedar narkoba telah menyalahi wewenang.

Pihak yang hadir dalam audiensi tersebut yakni sejumlah LSM sebagai pihak pengadu dan kepolisian. Sementara dari pihak teradu, hadir Inspektur Pengawas Umum dan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim.

Peneliti Institute of Crime Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mempertanyakan tentang prosedur tembak mati terhadap terduga pengedar narkotika.

"Konteksnya apakah memang polisi melakukan itu tujuannya untuk mengungkap kasus atau mengeliminasi pelaku kejahatan?" ujar Erasmus saat membuka audiensi di Kantor ORI Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2017).

Erasmus juga mengkritisi soal penembakan saat terduga pengedar narkotika melarikan diri. Menurut dia, jika pelaku hanya melarikan diri dan masih mungkin ditangkap, tidak perlu ada  penembakan.

"Saya takut dan khawatir nanti hanya melarikan diri saja, ditembak," kata Erasmus.

Sementara itu, LBH Masyarakat yang diwakilkan oleh Yohan Misero mengatakan, penembakan mati di tempat juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan petugas itu sendiri.

"Kita memandang tembak di tempat menimbulkan ancaman kepada masyarakat dan penegak hukum salah tembak. Misalnya (salah tembak) di Filipina, (korbannya) ada anak kecil dan sipil," pungkas Yohan di lokasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Perintah Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi geram melihat peredaran narkoba di Indonesia yang sudah memasuki kategori darurat. Jokowi meminta aparat keamanan tidak ragu menindak tegas pengedar narkoba meskipun sampai menembak mati.

Beberapa waktu lalu, kepolisian baru saja menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 ton di Anyer, Banten. Narkoba ini diketahui berasal dari Taiwan.

"Sudahlah tegaskan saja, terutama pengedar narkoba asing yang masuk, kemudian sedikit melawan, sudah langsung ditembak saja," ujar Jokowi saat memberi sambutan pada Penutupan Rakernas PPP di Ancol, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Jokowi menilai, sudah tidak ada waktu lagi memberi ruang pada pengedar narkoba di Indonesia. Sudah banyak anak bangsa, khususnya pemuda, yang mati karena narkoba setiap hari.

Karena itu pula, saat ini Indonesia menyatakan darurat narkoba. Seluruh penegak hukum baik Polri, BNN, atau Bea Cukai bekerja keras memberantas narkoba.

"Jangan diberi ampun. Karena betul-betul berada di posisi darurat narkoba ini," pungkas Jokowi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya