Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekseskusi mantan hakim konstitusi dan menhukham, Patrialis Akbar.
Ia akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Advertisement
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekseskusi mantan hakim konstitusi dan menhukham, Patrialis Akbar.
diperbarui 18 Sep 2017, 18:55 WIBAdvertisement
Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekseskusi mantan hakim konstitusi dan menhukham, Patrialis Akbar.
Ia akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Advertisement
Advertisement
Advertisement