Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekseskusi mantan hakim konstitusi dan menhukham, Patrialis Akbar.
Ia akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Advertisement
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekseskusi mantan hakim konstitusi dan menhukham, Patrialis Akbar.
Diterbitkan 18 September 2017, 18:55 WIBLiputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekseskusi mantan hakim konstitusi dan menhukham, Patrialis Akbar.
Ia akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Advertisement