VIDEO: Patrialis Akbar Mulai Menghuni Lapas Sukamiskin

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekseskusi mantan hakim konstitusi dan menhukham, Patrialis Akbar.

oleh Aribowo SuprayogiDiterbitkan 18 September 2017, 18:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekseskusi mantan hakim konstitusi dan menhukham, Patrialis Akbar.

Ia akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya