Top Up Uang Elektronik Pakai Biaya?

Bank Indonesia akan mengeluarkan aturan tentang pemungutan biaya isi ulang atau top up uang elektronik.

oleh Edmiraldo Siregar diperbarui 19 Sep 2017, 09:03 WIB
Top Up Uang Elektronik

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan aturan tentang pemungutan biaya isi ulang atau top up uang elektronik pada akhir September 2017. Biaya top up akan digunakan untuk menambah sebaran serta perawatan mesin transaksi elektronik

Hingga saat ini, belum diputuskan berapa jumlah pungutan top up tersebut. "Kami akan atur batas maksimumnya dan besarannya. Biayanya tidak akan berlebihan membebani konsumen," kata Gubernur BI Agus Martowardojo, Jumat 15 Sepetember 2017.

Walau begitu, sejumlah elemen telah menyatakan penolakan terhadap kebijakan itu. Seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menyatakan, pemberlakuan biaya top up uang elekronik bertentangan dengan upaya mewujudkan cashless society.

Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

Foto dok. Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya