Gubernur Bengkulu non-aktif, Ridwan Mukti (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/9). KPK menetapkan Ridwan Mukti sebagai tersangka penerima suap atau janji terkait proyek peningkatan jalan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur Bengkulu non-aktif, Ridwan Mukti usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/9). Hari ini, KPK menetapkan berkas kasus Ridwan Mukti lengkap dan siap sidang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Istri Gubernur Bengkulu non-aktif, Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/9). Hari ini, KPK menetapkan berkas kasus Lily Martiani Maddari lengkap dan siap sidang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Rico Diansari usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/9). Hari ini, KPK menetapkan berkas kasus Rico terkait dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu TA 2017 lengkap dan siap sidang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)