Hanya 12,7 Persen Peserta yang Lolos Tes SKD CPNS Kemenkumham

Lokasi pelaksanaan SKD formasi S1 Kemenkumham berlangsung serentak di 33 titik lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

oleh Vina A Muliana diperbarui 16 Sep 2017, 17:32 WIB
Peserta tes CPNS Kemenkumham Jambi. (Liputan6.com/B Santoso)

Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan SKD kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Sarjana untuk CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah berlangsung.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, sebanyak 12,7 persen peserta SKD CAT Kemenkumham yang lolos passing grade. Nilai tertinggi yang bisa didapat adalah 418.

"Total peserta SKD CAT BKN untuk formasi Kemenkum HAM hingga pukul 08:26 wib adalah 151.778 orang. Lolos passing grade 19.277 (12.7 persen)," tuturnya seperti dikutip dari siaran pers BKN, Sabtu (16/9/2017).

Sebelumnya, sebanyak 611.319 pelamar dari 1.116.138 pelamar CPNS di Kementerian Hukum dan HAM dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti SKD.

Peserta terdiri dari 220.455 pelamar lulusan S1, 746 orang lulusan D3, dan terbanyak dari lulusan SMA sederajat sebanyak 390.118 pelamar.

Pelaksanaan SKD kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Sarjana mulai berlangsung Senin, 11-16 September 2017 dengan sistem CAT di 33 titik.

Lokasi pelaksanaan SKD formasi S1 Kemenkumham berlangsung serentak di 33 titik lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Penyelenggaraan tes serentak dilakukan di Kantor Pusat BKN Jakarta, seluruh Kantor Regional BKN, 8 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan secara mandiri bekerja sama dengan Pemerintah Daerah di beberapa titik lokasi tes.

Untuk memfasilitasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil 2017, BKN sudah menyiapkan tim pelaksana CAT-BKN yang sudah dipersiapkan sejak awal pendaftaran online dilakukan. Pelaksanaan SKD dengan CAT BKN juga melibatkan instansi yang dilamar, dalam hal ini bekerja sama dengan Kemenkumham.

Simak video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya