Kurang Tinggi, Banyak Pelamar Penjaga Lapas Tak Lolos CPNS

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DI Yogyakarta mencatat, 4.576 pelamar lolos seleksi administrasi formasi penjaga lapas.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Sep 2017, 11:29 WIB
Menteri Asman Abnur mencoba alat ukur tinggi badan saat melakukan kunjungan pada seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM di Bali. (Foto: menpan.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Penerimaan CPNS putaran pertama memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pelamar Kementerian Hukum dan HAM lulusan SMA sederajat yang lolos seleksi administrasi, wajib mengikuti pengukuran tinggi badan dan seleksi berkas sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assissted Test  (CAT).Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DI Yogyakarta mencatat, sebanyak  4.576 pelamar yang lolos seleksi administrasi formasi penjaga lapas di wilayah tersebut. Sampai hari ketiga tahap pengukuran tinggi badan dan verifikasi berkas, terdapat 231 peserta yang tidak lolos.

Peserta yang akan seleksi tahap ini, wajib membawa ijazah/STTB asli, transkrip nilai ijazah/STTB asli, KTP atau surat keterangan pedoman kependudukan asli, lembar bukti pendaftaran SCCN, dan pas foto 4x6 dengan latar belakang merah dua lembar.Pertama kali, para peserta mendapatkan arahan dari petugas untuk mengikuti alur proses seleksi. Kemudian melanjutkan dengan registrasi dan mengisi formulir. Selanjutnya, peserta diukur tinggi badannya oleh petugas. Bagi pria harus mempunyai tinggi badan minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta Gunarso mengatakan, peserta wanita yang paling banyak gugur pada tahap ini. Tercatat sudah ada 170 peserta wanita yang gagal dalam tahap pengukuran tinggi badan, sedangkan pria 41 orang."Bagi peserta yang lolos pengukuran tinggi badan wajib melanjutkan ke tahap berikutnya yakni verifikasi berkas, sedangkan yang tidak lolos gagal untuk melanjutkan ke tahap berikutnya," kata Gunarso seperti dikutip dari laman Kementerian PAN-RB, Jumat (15/9/2017).Pada tahap verifikasi berkas, hal yang membuat peserta gagal, yakni data asli tidak sesuai dengan data SSCN. Sekretaris Panitia Seleksi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DI Yogyakarta Rusmilah mengatakan bahwa ketidaktelitian saat menginput data di SSCN sangat berpengaruh terhadap kelulusan. “Nama kurang satu huruf saja sudah gagal,” ucap dia.Hal lain yang membuat gagal adalah data yang dikirimkan tidak sesuai saat dicek dengan aslinya. “Saat mengirimkan berkas, nilainya bagus, tapi ternyata saat kami cek ternyata kurang,” jelasnya.Pengukuran tinggi badan verifikasi berkas ini akan berlangsung sampai hari Sabtu (16/09). Saat yang bersamaan, dilakukan SKD dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk formasi S-1 di Kanreg BKN DI Yogyakarta.

Simak video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya