Bukti Dianggap Kuat, Kemungkinan Subiakto Ditahan

Polda Metro Jaya kemungkinan akan menahan mantan Menkop Subiakto Tjakrawerdaya. Pemeriksaan dianggap telah menunjukkan bukti kuat seputar dugaan korupsi Rp 20 miliar.

oleh Liputan6Diterbitkan 19 Maret 2002, 07:52 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Subiakto Tjakrawerdaya, masih berlangsung. Hingga Senin (18/3) petang, Tim Penyidik yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Anton Wahono masih menanyai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi senilai Rp 20 miliar itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun SCTV, pemeriksaan terhadap Subiakto ini diperkirakan akan dilanjutkan dengan penahanan, seperti yang menimpa mantan Menkop sebelumnya, Bustanil Arifin.[baca: Subiakto Tjakrawerdaya Kembali Diperiksa].

Menurut Kepala Dinas Penerangan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Anton Bachrul Alam, pemeriksaan terhadap Subiakto dilakukan karena polisi telah menemukan bukti-bukti keterlibatan dia dalam kasus penyalahgunaan uang Karyawan Koperasi Departemen Koperasi sebesar Rp 10 miliar, pada 1990 silam, saat menjabat sebagai Menkop. Selain terlibat kasus itu, Subiakto juga diduga bertanggung jawab terhadap kasus penyelewengan pembelian tanah di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, saat menjabat sebagai Ketua Koperasi Pegawai Bulog.

Seperti diketahui, Subiakto diperiksa setelah adanya izin dari Presiden Megawati Sukarnoputri. Soalnya, Subiakto masih tercatat sebagai anggota MPR.(ANS/Nina Bahri dan Arry Trisna)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya