Liputan6.com, Jakarta Setelah dinyatakan bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri surabaya, Alfian Tanjung, kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Kepolisian Polda Metro Jaya, yang bekerjasama dengan Polda Jawa Timur, sesaat dirinya keluar dari rumah tahanan klas 1 surabaya, di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Alfian kembali ditangkap, karena diduga telah melanggar pasal berlapis, tentang pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran kebencian.
VIDEO: Baru Bebas, Alfian Tanjung Tersangka Ujaran Kebencian Kembali Jadi Tersangka
Setelah dinyatakan bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri surabaya, Alfian Tanjung, kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
diperbarui 07 Sep 2017, 08:47 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Energi & TambangUsai Turun 2 Pekan Beruntun, Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sinopsis Film The Operative, Kisah Perempuan Jadi Agen Rahasia
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Burnley: Setan Merah Gagal Kalahkan Calon Degradasi
Rudal Hizbullah Serang Konvoi Militer Israel Vs Gempuran Tentara Tel Aviv ke Lebanon, Warga Sipil Tak Berdosa Jadi Korban
Berwudhu dengan Makeup Masih Menempel di Wajah, Sah atau Tidak?
16 Pemain Lolos ke Babak Gugur Darts National Competition Series 02
Memaknai Pelestarian Alam dari Para Perempuan Perajin Batik Tulis Kebon Indah Klaten
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 8 Besar?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Lolos ke Final Four?
Indahnya Enam Motif Baru Batik Gajah Oling Jeruji Karya Warga Binaan Lapas Banyuwangi
Pakar Sebut Prabowo Mampu Lanjutkan Strategi Geopolitik Jokowi
Glory Cup 2024 Resmi Dibuka di Bogor, PP Perbasi Pantau Pebasket Muda Bertalenta
Manfaat Daun Pepaya untuk Kesehatan, Obat dari Halaman yang Sering Diabaikan