VIDEO: Vonis 8 Tahun Penjara Dianggap Patrialis Ajang Bersihkan Diri

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun 6 bulan penjara.

oleh Gautama Adianto diperbarui 04 Sep 2017, 22:22 WIB

Liputan6.com, Jakarta Hakim Tipikor memvonis mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar 8 tahun penjara. Patrialis pun memaknai vonis itu sebagai ajang pembersihkan diri.

Mantan Politisi PAN ini menyebut, tak ada manusia yang tak memiliki kesalahan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya