Freeport Tunduk ke Indonesia

PT Freeport Indonesia sepakat mengubah status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.

oleh Edmiraldo Siregar diperbarui 30 Agu 2017, 16:37 WIB
Perubahan Status Kontrak Freeport Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melalui proses negosiasi panjang, PT Freeport Indonesia akhirnya mengikuti arahan pemerintah Indonesia. Mereka bersedia mengganti status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kesepakatan baru itu memberi sejumlah keuntungan bagi Indonesia. Salah satunya terkait divestasi atau pelepasan saham dari PT Freeport Indonesia ke pihak nasional sebesar 51 persen. Padahal sebelumnya, PT Freeport Indonesia hanya bersedia melepas sahamnya sebanyak 30 persen.

Skema IUPK juga membuat penerimaan keuangan negara dari PT Freeport Indonesia jadi lebih besar dibanding sebelumnya. Itu sesuai dengan ‎Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selengkapnya dalam Infografis di bawah ini:

Foto dok. Liputan6.com

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya