Tim Saber Pungli Terima 25.171 Aduan hingga Agustus 2017

Sejak terbentuk, Tim Saber Pungli telah melakukan 934 kali operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan 1.899 tersangka.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 23 Agu 2017, 10:51 WIB
Jika ada praktik yang menyimpang, jangan ragu untuk melaporkannya ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). (Ilustrasi: Tv Liputan6 Petang/Arnaz Sofian)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli menerima 25.171 aduan masyarakat sejak 28 Oktober 2016 hingga 22 Agustus 2017.

Kasatgas Saber Pungli Komjen Dwi Priyatno menjelaskan, aduan terbanyak berupa laporan pesan singkat atau SMS ke nomor 1193 yang jumlahnya mencapai 20.432 laporan.

Sisanya, melalui aplikasi web (2.118 aduan), call center 193 (1.942 aduan), surat (577 aduan), dan pengaduan langsung (102).

"Pengaduan paling banyak pada pelayanan masyarakat, presentasenya mencapai 36 persen. Sisanya hukum (26 persen), pendidikan (18 persen) dan kepegawaian (8 persen)," ujar Dwi Priyatno melalui pesan tertulisnya, Rabu (23/8/2017).

Dwi menambahkan, dari sejumlah aduan itu, Kemendikbud, Polri, dan Kemenhub menjadi lembaga yang paling banyak diadukan. Selain itu, ada juga dari Kemenkes, Kemenkumham, Kemendagri, Kemenag, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Keuangan, dan TNI.

"Daerah yang paling banyak aduan masyarakat adalah Jabar, DKI, Sumut, Jatim, Banten, dan Lampung," ucap Dwi.


Saksikan video menarik di bawah ini:

2 dari 2 halaman

934 Operasi Tangkap Tangan

Kasatgas Saber Pungli, Komjen Dwi Priyatno, menyatakan, sejak terbentuk, pihaknya telah melakukan 934 kali operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan 1.899 tersangka.

"Mereka dari berbagai tersangka seperti kepolisian, kejaksaan, dan sejumlah pemerintahan provinsi," kata dia.

Dari ratusan OTT tersebut, Satgas Saber Pungli mengamankan sejumlah barang bukti senilai Rp 315 miliar.

Nilai perolehan terbesar berasal dari unit pemberantasan pungli (UPP) Kaltim sebesar Rp 298 M, dan yang terkecil adalah UPP Papua Barat sebesar Rp 400 ribu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya