Ini Penyebab Ahok Tidak Dapat Remisi di HUT ke-72 RI

Kemenkumham memberikan remisi kepada 92.816 narapidana saat peringatan HUT ke-72 RI. Tidak termasuk Ahok.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Agu 2017, 16:16 WIB
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berunding dengan tim penasehat hukum setelah pembacaan putusan sidang di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5). Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara terhadap Ahok. (Liputan6.com/sigid Kurniawan/Pool)

Liputan6.com, Jakarta Perayaan hari kemerdekaan RI 17 Agustus mendatangkan kegembiraan bagi seluruh lapisan rakyat di Tanah Air. Bukan hanya masyarakat biasa yang berbahagia, para tahanan dan narapidana pun turut bersuka cita.

Penyebabnya, pada 17 Agustus biasanya para narapidana yang memenuhi syarat akan mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan.

Kendati demikian, pada HUT ke 72 RI tahun ini, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama atau Ahok yang saat ini sedang ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok tak mendapat remisi.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menuturkan, Ahok belum berhak mendapat remisi.

Alasannya, "belum waktunya. Jadi walaupun kita diteken-teken enggak mungkinlah kita kasih kalau belum waktunya yang nggak sesuai dengan hukum," ujar Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Sabtu (19/8/2017).

Yasonna mengatakan, ada kriteria yang harus dipenuhi agar narapidana bisa mendapat remisi, yaitu harus melewati masa enam bulan di penjara. Sementara Ahok, dalam kasus penodaan agama, baru melewati masa tahanan tiga bulan.

"Kalau seseorang itu sudah mempunyai hak, kriterianya benar, saya siap mempertanggungjawabkannya," kata Yasonna.

Sebelumnya, Kemenkumham memberikan remisi kepada 92.816 narapidana saat peringatan HUT ke-72 RI.

Jumlah remisi yang diberikan beragam, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Bahkan, sebanyak 2.444 narapidana mendapat remisi bebas.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya