Diduga Terlibat Pencucian Uang, Adik Bos First Travel Tersangka

Penyidik masih menyisir aset mana saja yang dibeli menggunakan uang calon jemaah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Agu 2017, 14:16 WIB
Sejumlah calon jemaah Umrah menunggu pengembalian dana atau refund di Kantor First Travel di GKM Green Tower, Jakarta, Kamis (27/7). Sebagian calon jemaah menolak pengembalian dana 50 persen dari total pembayaran. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Adik bos First Travel Anniesa Hasibuan, Siti Nuraidah Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana umrah. Uang calon jemaah umrah diduga ditilap dan dibelikan sejumlah aset.

"Keterlibatannya (itu) ikut membantu," kata Kepala Unit V Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP M Rivai Arvan, di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017).

Modus keterlibatan Kiki Hasibuan, panggilan Siti Nuraidah Hasibuan, adalah membantu sang kakak memperkaya diri sendiri.

"Nama dia digunakan untuk membeli aset-aset," ujar Rivai.

Aset yang dibeli diduga dari uang calon jemaah antara lain rumah dan mobil. Namun, penyidik masih menyisir aset mana saja yang digunakan menggunakan uang calon jemaah.

"Yang terakhir, mobil Fortuner yang disita," kata Rivai.

Dengan demikian, polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus First Travel. Mereka adalah Anniesa Hasibuan dan suaminya, Andika Surachman. Mereka dijerat pasal penipuan dan penggelapan. Penyidik juga menjerat dengan pasal Pencucian Uang.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya