Liputan6.com, Jakarta: Keluarnya Gayus Tambunan dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok merupakan masalah besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengambil alih kasus ini.
"Saya pikir KPK harus pro-aktif mengambil alih kasus ini gitu. Karena selama ini penanganan kasus ini progresnya tidak menunjukkan peningkatan. Adanya perkembangan kearah yang lebih baik, pengungkpan kasus ini seperti berjalan di tempat," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin, Jumat (12/11).
"Saya kira KPK sudah waktunya mengambil alih kasus ini," tegas dia.
Seperti diketahui, terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan dengan leluasa dapat keluar dari tahanan. Gayus pun disebut-sebut menggelontorkan ratusan juta rupiah untuk bisa melenggang kangkung. Setiap bulannya Gayus menyetor Rp 100 juta ke Kepala Rutan Mako Brimob. Aksi ini sudah dilakukan sejak Juli 2010. (MEL)
"Saya pikir KPK harus pro-aktif mengambil alih kasus ini gitu. Karena selama ini penanganan kasus ini progresnya tidak menunjukkan peningkatan. Adanya perkembangan kearah yang lebih baik, pengungkpan kasus ini seperti berjalan di tempat," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin, Jumat (12/11).
"Saya kira KPK sudah waktunya mengambil alih kasus ini," tegas dia.
Seperti diketahui, terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan dengan leluasa dapat keluar dari tahanan. Gayus pun disebut-sebut menggelontorkan ratusan juta rupiah untuk bisa melenggang kangkung. Setiap bulannya Gayus menyetor Rp 100 juta ke Kepala Rutan Mako Brimob. Aksi ini sudah dilakukan sejak Juli 2010. (MEL)